Home > Aceh > Menghapus Sejarah Kelam

Menghapus Sejarah Kelam

September 2nd, 2008

“Saat itu aku di rumah, ada tentara dan polisi datang, ayah begini, lalu mukanya dipukuli,” cerita Irwan sambil menyilangkan kedua tangan mengapit leher tanda orang yang menyerah. Saat itu Irwan masih Kelas I SD di SDN Blang Teungoh , Kuala, pada tahun 2002.

Aktor dan Karakter Konflik di Aceh

Pendidikan akan nilai-nilai perdamaian menjadi sebuah keniscayaan di Nanggroe Aceh Darussalam pasca konflik. Bahwa pendidikan-dalam berbagai bentuknya mempunyai posisi strategis untuk mewariskan nilai-nilai humanisme universal. Pertanyaannya adalah siapa yang seharusnya menjadi target pendidikan perdamaian ini. Kalau melihat konteks konflik masa lalu maka jelas kedua belah pihak yang bertikai-GAM dan TNI/Polri serta perumus kebijakan-kebijakan politik di belakangnya-menjadi pihak yang paling strategis untuk dilibatkan dalam proses ini. Pelatihan HAM bagi anggota Polri termasuk di NAD yang digagas IOM (International Organization of Migration) adalah salah satu upaya mengubah paradigma kekerasan yang lekat dikalangan aparat penegak hukum. Sementara bagi para gerilyawan, dibukanya peluang bagi mereka untuk mendirikan Parlok (Partai Lokal) dan terlibat dalam proses demokrasi adalah sebuah transformasi dari penyelesaian beraroma kekerasan ke ranah politik. Bagi saya konsep pendidikan perdamaian ini tidak berhenti pada aktor-aktor yang terlibat secara langsung dalam konflik 32 tahun tersebut. Masyarakat sipil, korban konflik dan mereka yang berada di luar lingkaran pelaku kekerasan perlu memahami nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian. Mengingat bahwa konflik yang awalnya vertikal (GAM vs RI) mulai digeser pada konflik horizontal (Aceh vs Jawa). Ada upaya sistematis untuk membenturkan masyarakat dengan masyarakat serta menggeser isu ke arah sentimen kesukuan. Pemicu sentimen etnis di Aceh dimulai ketika Jakarta mulai ‘mengirim’ ribuan transmigran ke Aceh pada 1978. Gelombang pertama para transmigran ini terdiri dari tentara dan pegawai negeri sipil berserta keluarganya dari daerah lain di Indonesia khususnya Pulau Jawa. Dalam pandangan orang Aceh termasuk pimpinan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) para transmigran telah mengambil hasil dari pertumbuhan industri dan pengeluaran pembangunan pemerintah, sementara pada waktu yang sama orang-orang pendatang ini dianggap bertingkah laku tidak sesuai dengan adat dan agama setempat. Pimpinan GAM menyebut mereka sebagai ‘Imperialis Jawa’ yang mematikan budaya mereka. Benturan antar kelompok masyarakat semakin intens setelah TNI ‘memaksa’ masyarakat sipil untuk membentuk laskar atau front perlawanan terhadap GAM. Kelompok-kelompok inilah yang pada pasca DOM (1988-1998) dikenal dengan nama milisi. Kelompok-kelompok ini tumbuh subur di Aceh Tengah dan Aceh Tenggara dengan latar belakang keanggotaan yang bersifat etnis, seperti milisi Pujakusuma (Putra Jawa Kelahiran Sumatera), Brigade Leuser Antara, Komando Jihad dan milisi Seroja. Gesekan antara etnis Aceh dan non Aceh khususnya Jawa mencapai klimaksnya antara tahun 2000-2003 pasca pemerintah menghentikan DOM (Daerah Operasi Militer) di Aceh dan kuatnya tuntutan referendum. Pengusiran, fitnah, penculikan bahkan pembunuhan menjadi alat untuk menekan kelompok lain bahkan tak jarang mereka memakai tangan aparat (TNI/Polri) atau kelompok bersenjata (GAM) untuk melakukan tindak kekerasan terhadap etnis atau kelompok yang dianggap berbeda lainnya.

MoU Helsinki: Perjanjian Damai yang Komprehensive

Awalnya banyak rakyat Aceh yang menyangsikan MoU Helsinki sanggup menghentikan pertumpahan darah di Aceh. Berkaca dari jalan damai sebelumnya yangbprematur sebelum usia genap beranjak setahun. Kegagalan dua perjanjian damai tersebut adalah karena keduanya masih bertumpu pada penyelesaian militer, seperti penarikan pasukan, pembentukan zona-zona damai, dsb. Nota kesepahaman RI dan GAM yang ditanda tangani di Helsinki 15 Agustus 2005 adalah perjanjian komprehensif yang multi sektor, tidak hanya mengatur soal-soal keamanan dan gerakan militer, tetapi juga politik, sosial, hukum bahkan budaya. Terlebih setelah disahkannya UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberi landasan yuridis formal MoU Helsinki. Gagalnya dua perjanjian sebelumnya serta selalu berulangnya kekerasan di Aceh ditenggarai karena rakyat tidak dilibatkan dalam proses damai yang membatasi diri hanya pada elit-elit politik/militer baik dari pihak GAM maupun RI. Perdamaian dalam Jeda Kemanusiaan dan CoHA hanya dimaknai sebagai penghentian tembak-menembak serta ganti rugi bagi para korban tanpa melihat rantai kekerasan yang seharusnya diputus dan tidak dijadikan warisan dalam menyelesaikan perselisihan. Pengakuan kembali lembaga Wali Nanggroe dan penyusunan Qanun (Peraturan Daerah) yang merujuk pada tradisi sejarah dan adat istiadat Aceh adalah sebuah upaya penyelesaian konflik dengan pendekatan kultural dan ke-Islaman yang berakar sangat kuat di Aceh. Mengakui tradisi dan kearifan lokal adalah salah satu jalan menghindari perbentuknya pola-pola kekerasan dan konflik masa lalu. Mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam berpolitik dengan mengijinkan mereka mendirikan Parlok (Partai Lokal) akan membuka simpul-simpul komunikasi yang acapkali macet antara elit dengan rakyat. Rakyat yang mempunyai media untuk mengusung keprihatinannya akan menjauhkan diri dari bangunan kekerasan yang dirupa untuk melawan penguasa. Penegakan hukum yang konsisten dengan mengedepankan hak mereka yang terampas selama konflik untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan merupakan kesempatan untuk belajar bahwa segala tindak kekerasan yang melawan kemanusiaan tidak akan langgeng bersembunyi dibalik ketiak retorika ‘hanya penjalankan perintah atasan’. Namun MoU ini membuka peluang sebuah amanah yang mulia yaitu untuk membuka kembali tali silaturahmi yang terputus dengan mereka yang pernah menjadi lawan selama 32 tahun. Rekonsiliasi harus dibangun untuk mewujudkan Aceh yang makmur setelah dirundung konflik dan dihempas tsunami. Nota Kesepahaman Helsinki adalah sebuah perjanjian yang integral, mencakup segala segi kehidupan masyarakat yang dibutuhkan untuk membangun kembali sebuah komunitas yang terkoyak, termasuk memutus rantai kekerasan yang membelit Aceh selama 32 tahun.

Model Pendidikan Perdamaian di Aceh

“Bagi Irwandi maupun Supiaddin (bekas Pangdam Iskandar Muda) damai itu mudah. Mereka sudah ngopi-ngopi bareng. Justru di akar rumput perdamaian masih samar.” tutur Mustawalad, aktivis KontraS Aceh. Anthony Reid dalam bukunya Revolusi Nasional Indonesia, 1996 menulis bahwa jatuhnya korban yang cukup besar dalam peristiwa Madiun 1948 disebabkan adanya warisan kebencian antara kelompok kanan (santri) dan kelompok kiri (abangan). Warisan kebencian ini meletup lebih keras dalam peristiwa G30S 1965. Membangun rekonsiliasi di kalangan bawah memang jauh lebih sulit dibandingkan hal serupa di tingkat elit. Fanatisme di akar rumput terhadap satu ideologi lebih kuat dibandingkan elit yang cenderung pragmatis. Seperti mudahnya warga Jakarta di provokasi untuk membakar toko-toko milik etnis Tionghoa karena indoktrinasi selama Orde Baru atau supporter sepakbola Indonesia yang gampang rusuh karena fanatisme berlebihan terhadap klub kesayangannya. Sulitnya membangun rekonsiliasi di akar rumput juga karena begitu cairnya kelompok ini yang sering melintasi batas geografis atau sosial. Kelompok-kelompok ini biasanya dipimpin oleh informal leader entah pribadi atau kelompok yang tidak diakui pemerintah sebagai pimpinan resmi tetapi mempunyai legitimasi yang jauh lebih kuat. Mendisain sebuah kerangka besar pendidikan nilai-nilai perdamaian harus melibatkan masyarakat. Sebuah program atau kegiatan yang menyentuh, berakrab dengan budaya, agama dan identitas mereka. Comissao de Acolhimento, Verdade e Reconciliancao de Timor Leste (CAVR) atau Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi Timor Leste mempunyai program PRK (Proses Rekonsiliasi Komunitas) yang berpijak pada keyakinan bahwa cara terbaik untuk mencapai rekonsiliasi adalah melalui mekanisme partisipatif di tingkat desa. Mekanisme ini menggabungkan praktek keadilan tradisional, arbitrasi, mediasi dan aspek hukum pidana serta perdata. Pendidikan perdamaian harus dimulai dari lingkup komunitas yang paling kecil dengan mempertimbangkan kesetaraan jender dan kesempatan yang sama untuk kelompok rentan. Tujuannya menghentikan pewarisan kekerasan ke generasi berikutnya serta memkampanyekan gerakan tanpa kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. Tentunya pendidikan ini tidak dimaknai sebatas pendidikan dalam institusi yang kita kenal sekarang yaitu sekolah. Idenya adalah sebuah kegiatan yang sangat fleksibel dengan bungkus yang kreatif. Namun dengan konsep bahwa pendidikan perdamaian merupakan proses untuk mendapatkan pengetahuan dan mengembangkan sikap, keahlian dan tingkah laku untuk hidup dalam keharmonisan dengan orang lain. Pendidikan Perdamaian ini berdasarkan pada filosofi yang mengajarkan anti-kekerasan, cinta, perasaan saling mengasihi, percaya, keadilan, kerjasama, saling menghargai dan menghormati sesama manusia dan sesama makhluk hidup di dunia ini. Ini adalah praktek sosial dengan nilai berbagi dimana setiap orang bisa memiliki kontribusi yang signifikan. Materi pendidikan perdamaian yang komprehensif bisa merupakan perpaduan dari lima program. Pertama, program berbasis keahlian (skill-based programmes), yakni program pendidikan yang terkait dengan peningkatan kemampuan berkomunikasi, hubungan interpersonal dan teknik-teknik resolusi konflik. Kedua, program perdamaian, yakni program berbasis keahlian yang lebih spesifik diarahkan untuk mengatasi konflik tertentu. Ketiga, pendidikan multikultural dan interkultural, yakni pendidikan yang menekankan pada pemahaman terhadap keberagaman, mutual understanding dan kesalingtergantungan (interdependence). Keempat, pendidikan hak asasi manusia, yakni pendidikan yang menekankan pada konsep kesamaan antar manusia dan keadilan. Kelima, civic education, citizenship dan demokrasi, yakni pendidikan yang menekankan pada hak-hak rakyat untuk berperan dalam bidang politik dan kewajiban menaati hukum. Target pendidikan ini pun bisa beragam, dari anak-anak, remaja, dewasa, perempuan, kelompok rentan, dsb; dengan media yang bisa disesuaikan dengan karakter masing-masing beneficiaries, misalnya melalui pendidikan agama di dayah atau TPA yang banyak bertebaran di tanah rencong.

Belajar dari Sejarah Kelam Masa Lalu

Abdurraman Wahid secara terbuka meminta maaf kepada keluarga korban pembantaian kaum komunis oleh Banser NU (Nahdlatul Ulama) 43 tahun yang lalu. Wacana rekonsiliasi dengan kaum kiri pun dikemukakan oleh mantan Presiden RI ke-3 ini. Tampaknya Gus Dur dan segenap warga Nahdlyidin sudah belajar dari sejarah kekerasan dan pelanggaran HAM masa lalu yang hanya membawa kebencian, trauma serta mewariskan kekerasan yang sama ke generasi berikutnya. Meminta maaf adalah bagian dari proses rekonsiliasi antar kelompok atau individu yang memiliki sejarah kekerasan sebelumnya. Tetapi ini baru sebagian kecil dari proses besar untuk mengungkap kebenaran, menegakan HAM, membangun ikatan sosial yang retak serta belajar dari kisah kelam masa lalu supaya tidak terulang dalam peradaban yang akan datang. Pembentukan KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) serta Pengadilan HAM di Aceh merupakan wujud keseriusan semua pihak untuk memutus trauma dan kekerasan. Disiapkannya landasan yuridis serta kemauan politik kelompok-kelompok yang terlibat memudahkan proses ini bergerak baik ditataran elit maupun akar rumput. Selain penegakan hukum dan pendekatan politis yang umumnya manjur di tingkat elit, dibutuhkan media yang lebih cair, kreatif dan non formal yang mampu merangkul semua kalangan. Media ini harus mampu mengakomodasi kepentingan banyak pihak untuk mengambil jarak dengan kekerasan dengan beragam alat yang ditawarkan. Pendidikan perdamaian adalah salah satu media ampuh untuk memberikan pencerahan kepada rakyat soal penderitaan akibat konflik dan kekerasan. Merangsang rakyat untuk belajar dari

sejarah kelam masa lalu untuk menciptakan sebuah dunia yang bebas dari kekerasan dan menempatkan penyelesaian yang bermartabat dalam setiap perselisihan. Media ini tidak memaksa tapi menumbuhkan kesadaran personal akan pentingnya nilai-nilai perdamaian dan filosofi anti kekerasan. Ketika kesadaran ini tumbuh, maka tidak terdengar lagi cerita Irwan Saputra yang ingin menjadi polisi untuk menangkap orang yang dulu menangkap ayahnya atau kisah Cho Seung-Hui yang menembaki mahasiswa di Virginia Tech karena sering ditindas, dihina dan dilecehkan oleh mahasiswa-mahasiswa sekampusnya.

But if you are asked what is good of education in general, the answer is easy: that education makes good men and that good men act nobly. (Plato)

admin Aceh

  1. November 7th, 2008 at 09:08 | #1

    Terima kasih Bapak Andrea atas referensinya. Ini berguna untuk membuka wawasan.

    Adrianus Suyadi

  1. No trackbacks yet.