Tak Ada Tempat Lagi Untuk Kembali
“Bu, pokoknya kami akan tetap tinggal disini. Kalau pindah, mau pindah kemana lagi. Kami sudah tidak punya tempat selain disini”. Ucapan Bu Barisah ini masih tetap segar diingatanku meski sudah lebih tujuh bulan yang lalu aku dengar. Kegelisahan janda usia 60 tahun yang belum pernah melahirkan ini terbayang dari sorot matanya yang memerah.
Jauh dari tempat tinggal Ibu Barisah yang berada kawasan lokasi relokasi di Batangtoru, kegelisahan senada tergetar dari Bu Surayem, peranakan Tegal, Jawa Tengah yang tinggal bersama ibu, suami dan anaknya di Sei Minyak. “Lha nek digusur, terus arep manggon neng endi“, kalimat dengan bahasa Jawa ini keluar ketika meanggapi issue reloksi karena tempat tinggalnya adalah kawasan konservasi yang tidak boleh untuk tempat tinggal.
Sei Minyak terletak di Kecamatan Besitang di Kabupaten Langkat. Sementara Batangtoru adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Keduanya merupakan salah dua dari 26 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, dengan jarak lebih dari sehari seperjalanan dengan mobil.
Banyak perbedaan antara bu Barisah dengan Bu Surayem. Juga kondisi antara lokasi relokasi dengan Sei Minyak. Tetapi, kecemasan tentang tempat tinggal, mereka sama. Tanah tapak rumah mereka bukan milik mereka. Suatu waktu, ada kemungkinan diusir paksa. Kedua perempuan itu juga sama-sama sudah tidak memiliki lagi tanah di tempat leluhur mereka. Tidak ada lagi istilah pulang kampung bagi keduanya.
Tanah Leluhur
Bersama 18 KK lainnya, saat ini ibu Barisah tinggal di lokasi relokasi. Setelah terusir dari Aceh saat terjadi konflik, ibu ini pernah tinggal di Langkat. Keluar dari Sei Lepan, Barisah tua tidak kemudian pulang ke tempat kelahirannya di Jawa Tengah. Sudah tidak diketahui lagi dimana keluarganya berada. Ketiadaan tempat tinggal di lokasi lain dialami juga oleh tetangganya. Relokasi di Batangtoru menjadi pilihan beberapa rekannya meski kondisi alamnya berat.
Ribuan orang lain, dengan alasan tidak ada tempat lagi di daerah asal usulnya, terpaksa merambah kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Transmigran asal Jawa itu tersebar di beberapa lokasi di TNGL. Kelompok dengan jumlah paling banyak menempati lokasi yang dikenal dengan Barak Induk, yang masuk wilayah Kecamatan Sei Lepan. Tidak kurang dari 500 KK berada di tempat tersebut. Kelompok terbesar berikutnya berada di Sei Minyak, Kecamatan Besitang. Meskipun hanya sekitar 150an KK, bila satu KK beranggotakan 4 orang saja, tak urung jumlah mereka lebih dari 500 jiwa. Dan umumnya satu KK mempunyai anggota keluarga lebih dari 4 orang.
Warga yang terusir ini memiliki kesamaan yang mendasar. Mereka tidak lagi mempunyai tanah dimana mereka pernah dilahirkan atau dibesarkan. Rumah dan tempat tinggal satu-satunya adalah tanah transmigrasi di Aceh. Maka ketika mereka terusir, mereka tidak mempunyai tujuan pasti, tempat mana yang akan dihuni.
Denyut Kehidupan
Lima tahun lebih para pengungsi dari Aceh berada di lokasi masing-masing. Dengan kondisi dan cara masing-masing mereka berusaha bertahan. Satu hal yang pasti, penghasilan telah mereka peroleh, setidaknya mencukupi kebutuhan dasar hidup mereka. Tentu dengan tingkat kecukupan yang beragam.
Menanam pohon hampir dilakukan semua kelaurga dimanapun mereka tinggal. Warga di relokasi memilih kakau dan tananam semusim sebagai sumber penghasilan. Sawit menjadi pilihan, tetapi luasan tanah tidak memungkinkan, sebagaimana di Langkat, baik di Barak Induk maupun di Sei Minyak. Di dua lokasi ini, masing-masing KK memiliki lahan tidak kurang dari 2 hektar untuk ditanami sawit dan karet.
Mencari belut dan ikan, berdagang, beternak, menjadi tenaga borongan, adalah sandaran hidup warga selain berladang dan berkebun. Hasil yang didapat menjadi penopang hidup yang memungkinkan mereka dapat bertahan di lokasi masing-masing hingga saat ini.
Tidak sekedar kebutuhan dasar, hasil upaya warga, khususnya di Barak Induk, telah memampukan mereka untuk hidup layak. Menyekolahkan keenam anak dengan tingkat pendidikan berbeda pun sanggup dilakukan. Kelapa sawit dan rembung/karet telah memberikan kecukupan bagi hidup mereka. Dan ini yang menarik orang lain untuk melakukan hal yang sama di lokasi Barak Induk. Beberapa saudara mereka datang dan menetap di Barak Induk. Juga warga setempat yang kemudian mengikuti jejak, membuka hutan dan menanam sawit serta rembung.
Kehidupan sosial kemasyarakatan dengan penduduk setempat semakin kuat. Hubungan dagang, keagamaan, pendidikan dan kekerabatan tidak terelakkan. Keramain pemukiman Barak Induk dapat dirasakan meski jarak dengan kampung terdekat tak kurang dari 5 km, apalagi dengan kota kabupaten yang mencapai lebih dari 40 km. Tempat yang sebenarnya terpencil dan terpisah dari perkampungan lain.
Tidak hanya di tempat pengungsian yang sudah makmur, interaksi sosialpun sudah lama terjalin antara warga reloksi di Batangtoru dengan penduduk sekitarnya.
Tanah di Pengungsian
Ibu Surariyem layak untuk resah karena kemungkinan terusir dan terpaksa berpindah lagi sangat besar. Lokasi rumah dan kebun miliknya bersama ratusan KK lainnya adalah bagian dari 1.092.694 hektar yang sejak tahun 1997 ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.
Kabar “pengusiran” di Langkat sudah sering didengar. Dari yang kabar pemindahan secara baik-baik hingga pengusiran paksa. Tetapi tidak semua warga sama menanggapinya. Perbedaan sikap ini mempengaruhi bagaimana warga menjalankan kehidupannya di tempat pengungsian.
Warga yang yakin pemindahan pasti akan terjadi dan merasa harus ikut, membiarkan rumahnya tetep gubug dan tidak segera berkebun. Sementara warga yang yakin akan dapat bertahan, dengan segera berusaha untuk hidup lebih sejahtera.
Sulit mengatakan mereka berhak untuk tetap tinggal di lokasi TNGL. Kerusakan hutan sangat terlihat kasat mata. Dari pencitraan satelit tahun 2005, kurang lebih 20.000 hektar lahan rusak akibat berbagai aktifitas. Semakin lama semakin melebar. Dan pengungsi menjadi salah satu bagian pelakunya. Bukannya mereka tidak tahu bahwa mereka menempati “hutan larangan”. Berawal dari keterpaksan, dimanfaatkan perambah, dibedakan dengan perusak oleh perusahaan, akhirnya karena sudah menikmati hasillah mereka akan bertahan dan mempertahankan diri dari upaya pemindahan.
Keresahan Surayem sebenarnya tidak perlu terjadi pada ibu Barisah. Lahan relokasi ditempati setelah ada transaksi jual beli. Hanya sayang, penjual yang mendapatkan bayaran bukanlah orang yang berhak melakukan peralihan hak kepada Bu Barisah dan teman-temannya. Rumahnya berdiri di atas lahan pihak lain. Meskipun belum diketahui peris olehnya bahwa tempat bernaungnya berada di tanah hak kelola transmigrasi, dan Barisah bukan warga transmigrasi, kabar bahwa lokasi relokasi adalah hak pihak lain, sudah sampai di telinganya.
Berbeda tempat, tidak sama persoalannya, tetapi kedua lokasi pengungsi di tiga kecamatan ini mempunyai potensi yang sama meski tidak serupa. Potensi konflik yang ada, bak bau udara menyengat yang tidak tampak namun dapat dirasakan.
Dua orang pengungsi perempuan, Bu Barisah dan Surayem mempunyai kegelisahan yang sama. Dua-duanya menempati tanah yang bukan miliknya. Dan bersama ribuan orang yang lain, mereka terancam harus pergi, dan tidak ada tempat lagi untuk kembali. Barisah tua yang hidup sebatang kara belum putus penderitaannya.
by Veronica Purwaningsih