Home > Aceh > Meretas Jalan Menuju Qanun PRB Aceh Selatan

Meretas Jalan Menuju Qanun PRB Aceh Selatan

February 19th, 2010

Setelah sebulan sebelumnya menyelenggarakan Diskusi Publik mengenai Agenda Advokasi PRB (Pengurangan Risiko Bencana) di Aceh Selatan, kembali JRS, Yapala, dan FKMS menggelar forum tindak lanjut atas proses diskusi yang telah lalu. Bila diskusi publik merekomendasikan agar pemerintah daerah Aceh Selatan memfasilitasi pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan bencana di Aceh Selatan, maka bisa dikatakan ini adalah jawabannya. Pasca diskusi publik itu terjadi komunikasi antara JRS, salah seorang anggota DPRK muda yang berpikiran progresif, dan Yapala dengan Ketua Umum Satlak PB yang saat ini ex officio Wakil Bupati Aceh Selatan Daska Azis S.Pd. MA. untuk melanjutkan proses diskusi ke arah pembahasan kebijakan.

Harapan yang muncul dalam komunikasi tersebut adalah harapan agar Aceh Selatan dapat memiliki Qanun (Perda) Pengurangan Risiko Bencana dan memiliki BPBD sesuai dengan amanat UU PB no 24 Tahun 2007. Sedangkan secara strategis juga dirasakan perlu agar Aceh Selatan memiliki Rencana Aksi Daerah PRB agar setiap elemen dan lembaga penanganan bencana yang ada nanti memiliki panduan dan arahan yang jelas dalam bekerja.

Akhirnya disepakati bahwa Satlak PB Aceh Selatan, JRS, Yapala, dan FKMS akan menyelenggarakan lokakarya bagi para pemangku kepentingan di pemerintahan, lembaga non dinas (PMI, Tagana, RAPI), dan LSM. Mengapa lokakarya? karena diharapkan para pemangku kepentingan tersebut sudah membawa pembelajaran dari masing-masing lembaga dan dapat menghasilkan langkah ke depan yang lebih strategis sesuai dengan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) masing-masing. Tujuan lokakarya ini sendiri sebetulnya sederhana namun sulit yakni menyamakan persepsi, tujuan, capaian, serta langkah-langkah yang akan diambil. Ini adalah syarat agar tujuan akhir dari usaha ini tercapai yakni munculnya kebijakan PRB yang komprehensif bagi Aceh Selatan. Proses ini secara sederhananya disebut sebagai usaha konsolidasi stakeholder PRB Aceh Selatan.

Lokakarya diselenggarakan selama dua hari pada tanggal 22-23 Desember 2009 bertempat di Aula Dinas Pertanian Aceh Selatan. Dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Satlak PB sebagai penyelenggara lokakarya ini. Dihadiri oleh 36 peserta, proses selanjutnya difasilitasi oleh Dani Armanto dari KOMPLEET Purwokerto dan Baiman Fadhly dari Yapala. Proses dimulai dengan menggali pengetahuan-pengetahun kebencanaan yang ada di Aceh Selatan dan juga mengidentifikasi  status berbagai aspek kebencanaan di Kabupaten Aceh Selatan, rinciannya adalah: menggali aspek ancaman dan kerentanan laten berikut proyeksinya ke depan;  Aspek kelembagaan penanganan bencana pada paradigma PRB; serta Aspek konteks visi dan misi pembangunan. Intinya, hari pertama adalah waktu untuk membedah dan mengintegrasikan paradigma manajemen bencana dengan pembangunan.

Hari kedua adalah hari untuk mengidentifikasi status berbagai aspek kebencanaan di Kabupaten Aceh Selatan mencakup kebutuhan (regulasi, sistem, kelembagaan) dalam usaha mengintegrasikan paradima PRB dalam pembangunan di Kabupaten Aceh Selatan serta langkah taktis dan kerangka kerja awal termasuk struktur dan sumber daya yang dibutuhkan dalam mendorong integrasi paradigma PRB dalam pembangunan di Kabupaten Aceh Selatatan. Pada ujungnya peserta diharap menyepakati kerangka strategis implementasi PRB di Kabupaten Aceh Selatan sebagai tindak lanjut konkret dari lokakarya ini.

Yang paling sulit dalam proses ini adalah melepaskan diri dari paradigma lama penanggulangan bencana dan untuk bergeser ke wilayah reduksi risiko. Tantangan lainnya adalah masih belum terlalu tegas sikap pihak pemerintah daerah untuk betul-betul melihat kebencanaan dalam konteks pembangunan berkelanjutan, dan bukan hanya sebagai insiden yang datang sesekali dan merusak sistem anggaran daerah saja.

Terlepas dari kendala proses dan tantangan-tantangan yang ada, komitmen beberapa pihak di jajaran pemerintahan Aceh Selatan, termasuk juga dari parlemen tetap merupakan sebuah hasil yang positif. Sampai pada akhirnya lokakarya ini berakhir dengan munculnya rekomendasi aksi. Rekomendasi yang dihasilkan pada dasarnya terdiri dari tiga aspek penting, yaitu : 1) Kesepakatan tentang perlunya pengarusutamaan isu manajemen bencana dan Pengurangan Risiko Bencana oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan; 2) Kesepakatan tentang perlunya diambil langkah konkret dan disusunnya platform integrasi isu pengelolaan bencana kedalam proses pembangunan di ASEL (Aceh Selatan); 3) Kesepakatan untuk dibentuknya semacam tim kerja untuk melakukan langkah-langkah tersebut diatas dan menyerahkan operasionalisasi langkah inisiasi tindak lanjut pasca lokakarya pada Satlak PB dan Bupati Aceh Selatan.

Begitulah akhirnya satu retasan kecil sudah dimulai, dan jalan panjang menuju pengarusutamaan PRB di Aceh Selatan sudahtampak di depan mata. Komitmen banyak pihak akan menentukan langkah selanjutnya apakah jalan itu akan semakin lebar atau akan menemui onak duri. Mari kita berharap langkah kecil ini tetap ke depan meski harus tertatih. “Untuk Aceh Selatan yang bebas bencana..” begitu yang dikatakan salah seorang peserta lokakarya dua hari ini.

(Oleh: Yoppie Christian)

admin Aceh

  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.