“Percuma kalau cuma sampai di sini…!”
Aceh Selatan adalah daerah sempit yang merentang secara seadanya dari pesisir Pantai Barat Sumatera di sebelah timur dan kawasan ekosistem Leuser di sisi lainnya. Bila Anda melihat peta Sumatera, tengoklah Pulau Simeuleu dan tarik garis lurus ke darat, di sanalah ibu kota Aceh Selatan yakni Tapaktuan berada. Well, ngga aneh kalau Anda lalu betul-betul melihat peta dan mencari lokasi kota Tapaktuan setelah membaca paragraf ini.
Aceh Selatan merupakan satu dari dua puluh tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Kota ini dikenal dahulu sebagai penghasil pala (Myristica fragrans). Tahu pala, kan? Minyak pala biasanya dimanfaatkan sebagai bahan baku minyak atsiri, bahan baku parfum atau sabun. Atau bisa juga digunakan sebagai obat masuk angin dan pegal-pegal. Itu dia yang paling terkenal dari Tapaktuan! Kalau Anda merasa belum familiar juga maka Anda harus belajar geografi lagi!
Letak geografis Aceh Selatan mendudukkan wilayah ini dalam situasi ancaman yang beragam, yakni dari laut berupa pasang laut atau tsunami karena bisa dibilang Aceh Selatan tak punya penghalang alami. Longsor di sisi utara di pegunungan yang kemiringannya bisa mencapai 63,45% menurut wikipedia. Ancaman kebakaran di perkotaan karena masih banyak bangunan rumah adalah bangunan berbahan papan yang saling menempel satu sama lain membentuk rumah panjang bertingkat dua (kejadian terakhir baru saja terjadi pada tanggal 26 Januari lalu ketika sekitar 43 keluarga kehilangan rumah mereka hanya dalam waktu 3 jam di Sawang, Aceh Selatan). Ancaman laten lain berasal dari bawah yakni gempa. Wilayah Aceh bagian selatan memang terlewati oleh patahan atau sesar yang dikenal dengan Sesar Semangko yang memanjang dari Selat Sunda dan mengikuti alur Bukit Barisan di sumatera sisi selatan sampai berakhir di Banda Aceh. Gempa padang juga dinyatakan terjadi karena aktivitas pergeseran sesar ini. Satu lagi yang setiap tahun berulang di gampong-gampong pedalaman dan sekitar sungai yakni banjir. Aceh Selatan selalu mengalami banjir setiap tahun, dan setiap tahun persoalan dan perdebatan yang muncul selalu sama.
Apakah bahaya-bahaya ini sudah dikenali? Apakah masyarakat sudah mendapat informasi bahwa daerah yang mereka tempati adalah daerah yang memiliki ancaman lumayan tinggi? Jawabnya: “boro-boro masyarakat umum, pemerintah kabupaten juga baru tahu kok..” itu seloroh seorang kawan dari Aceh Selatan ketika hendak mengadakan diskusi publik mengenai Pengurangan Risiko Bencana Aceh Selatan. “ Bahkan ada komponen pemerintah daerah yang baru tahu sekarang ini kalau UU Penanggulangan Bencana no 24 tahun 2007 itu ada…” tambah kawan tadi. Jadi jangan tanya apa yang sudah dilakukan untuk memanifestasikan cita-cita kemanusiaan dalam UU PB tersebut di sini.
Lupakan dulu ungkapan keprihatinan kawan saya tadi, tapi memang itu salah satu dasar kenapa JRS, Yapala, dan FKMS mengajak Bappeda Aceh Selatan untuk menggelar sebuah diskusi publik bagi umum bertajuk Diskusi Publik tentang Pengurangan Risiko Bencana: Sebuah Agenda Advokasi Bersama. Acara ini sendiri dilaksanakan pada tanggal 12 November 2009 lalu di Cafetaria Rindu Alam di samping Pantai Lhok Keutapang yang indah. Diskusi ini digelar dalam suasana informal dan sarasehan, tujuannya mengumpulkan banyak pihak dan mengidentifikasi apa yang telah dimiliki dan apa yang bisa dilakukan kemudian. Sehingga kemudian diskusi bergerak pada isu-isu a) Sejauh apa sumber daya yang dimiliki Kabupaten Aceh Selatan untuk mengimplementasikan UU PB No 24 tahun 2007? ; b) Bagaimana peluang pengembangan strategi Pengurangan Risiko Bencana berbasis Masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan?; c) Bagaimana pemerintah daerah beserta elemen masyarakat menindaklanjuti UU PB tersebut sampai pada tingkat implementasi?; dan d) Apa rencana tindak lanjut yang bisa dilakukan para pihak termasuk pemerintah, legislatif, media, perguruan tinggi, maupun masyarakat sipil lain?
Beragam tanggapan dan persoalan ternyata muncul dalam diskusi yang berlangsung kira-kira selama 3 jam itu. Dari pernyataan pihak Bappeda bahwa memang pasca tsunami 2004 Aceh Selatan (anehnya!) belum memprioritaskan reduksi bencana dalam penyusunan rencana jangka panjangnya (yang disusun tahun 2008). Muncul pula persoalan matinya pala (sebagai informasi pada tahun 1990an Aceh Selatan adalah penghasil pala terbesar di Sumatera namun akhir 90an terjadi serangan ulat pala yang tak terselesaikan sampai detik ini. Hal ini menurunkan pendapatan masyarakat secara signifikan) yang tidak serius diselesaikan oleh pemerintah daerah. Sampai pula pada persoalan moratorium logging yang ternyata membuat persoalan bagi masyarakat karena menyesampingkan peran masyarakat terhadap pengelolaan hutan dan semakin sulit bagi warga memanfaatkan hasil hutan. Tanpa aturan yang jelas, masyarakat sering berhadapan dengan hukum karena dituduh melakukan illegal logging.
Ternyata persoalan yang muncul ketika kita mendiskusikan pengurangan risiko bisa begitu lebar dan saling berhubungan. Sayangnya sampai saat ini belum ada kebijakan maupun kelembagaan di tingkat Aceh Selatan yang mampu memfasilitasi kajian dan memberikan jaminan perlindungan secara resmi terhadap usaha-usaha pengurangan risiko bencana.
Sebagai penutup mungkin pernyataan Wahyu Waly yang merupakan koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Sipil Aceh Selatan, sebuah forum NGO yang mewadahi LSM-LSM di Aceh Selatan dapat mewakili perasaan peserta diskusi publik ini bahwa “adalah hal yang sangat buruk sekali jika pertemuan diskusi kali ini hanya akan berakhir begitu saja seperti seminar-seminar yang sudah lalu tanpa rekomendasi apapun. Percuma saja kita bicara panjang lebar tentang masalah bencana di Aceh Selatan kalau ternyata cuma sampai di sini. Bukan waktunya lagi menyalahkan topografi sebagai sumber bencana, sudah saatnya pemerintah daerah merangkul pihak-pihak yang punya keprihatinan mengenai bencana untuk duduk dan menyiapkan tindak lanjut. Termasuk pula kalau perlu menyiapkan Qanun yang dapat menjadi landasan bagi kerja-kerja lanjutan nanti”
(Oleh : Yoppie Christian)