Home > Aceh > Setelah Hampir di Ujung Perjalanan

Setelah Hampir di Ujung Perjalanan

April 27th, 2010

(refleksi advokasi atas dua tahun project)

“…lebih mudah mengatakan halo daripada selamat tinggal” (White Lion on Mane Attraction, 1991)

Perjalanan program pencegahan pengungsian di beberapa gampong Aceh Selatan hampir selesai. Setelah dua tahun program ini berjalan di 13 gampong di kawasan Kluet maupun Pasieraja, akhirnya dengan berat hati JRS harus bersiap-siap mengatakan selamat tinggal. Tapi ternyata bukanlah sesuatu yang mudah bagi lembaga kemanusiaan seperti JRS untuk mengakhiri sebuah program. Alasannya, ternyata waktu yang ada berjalan seakan sangat cepat dan masih banyak hal yang belum bisa terlaksana, atau masih begitu banyak harapan dan targetan yang belum tercapai.


Program Pencegahan Pengungsian diimplementasikan berdasarkan pada term waktu alias kluster-kluster. Masing-masing kluster berjalan selama 1,5 tahun (termasuk untuk phase out atau proses keluar), dan antara satu kluster satu dengan kluster berikutnya (kedua) bertemu di tengah proses. Setelah enam bulan kluster I berjalan, kluster II juga akan menyusul, demikian juga dengan kluster berikutnya sampai kluster IV. Secara total pelaksanaan program dalam 4 kluster akan dilaksanakan selama 3,5 tahun sampai akhinya pada Desember 2011 nanti.

Saat ini hampir seluruh staf project sibuk dengan agenda pra-exit untuk kluster I dan II, tercatat 13 gampong atau desa yang merupakan masyarakat dampingan JRS akan mengakhiri kerjasamanya dengan JRS. Kesibukan yang terjadi adalah menyelesaikan beberapa agenda krusial yang belum selesai atau menyelesaikan beberapa gap yang masih terjadi menjelang keluarnya JRS atau phase out.

Dari perspektif advokasi, bolehlah bila kita mereview kembali titik awalnya. Bukan untuk menentukan keberhasilan atau kegagalan pastinya, melainkan sebagai salah satu aspek yang direnungkan untuk menutup proses kluster I dan II ini.

Pertama, mari kita menarik bahasan ini ke awal program ini dirancang. Sesuai dengan tujuan awalnya, program Pencegahan Pengungsian berangkat dari satu analisa bahwa wilayah Aceh Selatan masih memiliki potensi untuk mengalami pengungsian kembali karena dua hal yakni belum selesainya pemulihan pascakonflik secara holistik dan adil, serta potensi ancaman bencana yang cukup besar di wilayah Aceh Selatan. Dalam konteks Guiding Principles for Internal Displacement, salah satu aspek yang harus terpenuhi jika masyarakat dikatakan aman atau memiliki durable solution adalah jika masyarakat memiliki lingkungan yang aman secara jangka panjang, serta adanya jaminan penggantian atas aset yang rusak atau hilang. Temuan selama ini bahwa hal tersebut tidak terpenuhi, alias masyarakat pascakonflik terpaksa membangun kembali secara swadaya atas apa yang dahulu hilang. Masyarakat tak punya akses atas haknya selama konflik, dan dengan begitu untuk ke depan tak ada jaminan mereka akan mendapat perlindungan jika sekiranya ada konflik lagi atau bencana alam yang sangat dekat ancamannya bagi mereka. Sejauh mana program JRS mampu memberdayakan dampingannya atas hak-hak mereka ini?

Yang kedua, selain latar belakang teoritis mengenai masyarakat pasca konflik diatas, program Pencegahan Pengungsian dibangun dengan cita-cita untuk membangun ketahanan masyarakat secara inklusif dengan memperhatikan partisipasi dan kebutuhan kelompok rentan dalam pembangunan gampong berspektif pengurangan risiko bencana. Pada aspek ini,  tampak pemberdayaan dan pembangunan pola relasi sosial yang inklusif menjadi poin utama. Secara obyektif berarti berhadapan dengan sikap dan kultur yang ada di lokasi dampingan dimana ditemukan masih belum mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan kelompok minor seperti perempuan, usia lanjut, atau anak-anak. Jangankan dalam situasi bencana alam, dalam situasi normal pun para kelompok rentan ini terpinggirkan. Jadi sejauh mana secara politis, kepentingan kelompok ini terwadahi?

Ketiga, segala usaha peredaman risiko dari dua aspek di atas yakni konflik dan bencana alam akan memiliki nilai bila menjamin keamanan jangka panjang. Selain keswadayaan masyarakat di gampong, satu hal yang harus juga berjalan adalah adanya peraturan atau mekanisme di tingkat pemerintahan untuk juga melindungi warganya dari ancaman pengungsian. Jadi antara program di akar rumput dan advokasi di tingkat kebijakan seperti sebuah kerja paralel yang bermuara sama yakni terciptanya ketahanan umum di wilayah Aceh Selatan. Pada prakteknya, tentu saja hal ini tidak mudah. Malah justru kadang pemerintahan tingkat pemegang otorita otonom yang menjadi faktor penghambat karena lemahnya sumber daya dan minimnya perhatian pada kebencanaan dibandingkan isu pengejaran PAD sebagai contohnya. Sampai saat ini di Indonesia dari 33 provinsi, baru 1 yang memiliki RAD PRB Provinsi, dan di tingkat kabupaten baru 61  yang memiliki BNPB dari 550 kabupaten dan kota.

Dicari: mitra sejalan di Aceh Selatan!
Persoalan goodwill birokrasi merupakan persoalan jamak yang dialami oleh semua lembaga yang hendak mengarusutamakan pengurangan risiko bencana di tingkat daerah. Mindset penanganan pascabencana masih begitu kuat dalam birokrasi sehingga lembaga-lembaga yang sebenarnya sudah ada seperti Satlak PB dan Kesbanglinmas belum memiliki strategi khusus bagi PRB. Persoalan lain adalah masih kuatnya aroma sentralisasi dalam pemerintahan, Satlak PB dan Kesbanglinmas masih sangat tergantung pada kerja struktural dari provinsi termauk juga dalam hal anggaran, sehingga kemandirian dalam pengambilan inisiatif bisa dikatakan sangat lemah.

Dari dua kegiatan yang pernah dilakukan bersama pemerintah Aceh Selatan misalnya, yakni diskusi publik tentang PRB dan lokakarya PRB Aceh Selatan akhir tahun lalu, masih belum muncul prakarsa yang cukup tinggi dari para birokrat ini. Banyak pihak aparatur masih merasa bahwa mereka tetap membutuhkan peran dan dukungan dari lembaga luar seperti NGO dan tak bisa berjalan sendiri tanpanya. Bukankah ini adalah logika terbalik? Seharusnya NGO mendukung apa yang sudah menjadi prakarsa pemerintah, dan bukan sebaliknya. NGO hadir sebagai pemantik saja, sementara apinya adalah pemerintah. Akan menjadi sangat tersendat bila NGO harus memantik api ini terus menerus sementara kobarannya tak pernah membesar.

Refleksi atas tahun ini menunjukkan bahwa perlu strategi baru dalam advokasi khususnya di tingkat pemerintahan untuk bisa memantik api supaya kembali dan tetap membesar, sementara di sisi lain penguatan advokasi di tingkat akar rumput harus semakin dipertebal khususnya dalam hal penguatan link antara gampong dan pemerintah agar masyarakat dapat betul-betul memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan pemerintah dalam hal ini. Dari sisi pemberdayaan dan partisipasi selalu muncul pertanyaan reflektif apakah yang telah JRS lakukan ini telah mampu mengubah cara berpikir atau cara berindak masyarakat atau belum? Apakah transformasi sosial sudah benar-benar terwujud?. Mari kita renungkan bersama. Terimong Geunaseh.

”Misi JRS adalah Menemani, Melayani, dan Membela Hak-hak Pengungsi”

Oleh: Yoppie Christian

admin Aceh

  1. endi
    May 6th, 2010 at 12:23 | #1

    itulah pemda asel. mungkin perbaikan internal birokrasi bisa di coba ntuk pembangunan asel ke depan.

  1. No trackbacks yet.